

|
Mekanisme baru dalam pengelolaan Asuransi Kesehatan bagi Warga Miskin (Askeskin), timbul akibat desakan dari berbagai kalangan agar pemerintah memutuskan hubungan kerja sama dengan PT Askes. Desakan ini menguat, lantaran berbagai masalah dalam penyelenggaraan askeskin sepanjang tahun 2007. Selain itu dipicu pula oleh usulan kenaikan nilai premi Askeskin oleh PT Askes: dari Rp 5.000 menjadi Rp 9.300 / jiwa / bulan. Mekanisme baru ini meliputi pemisahan peran sebagai pembayar dan peran verifikator independen (Kompas, 19/1 2008). Pemerintah optimistis, pemisahan peran ini dapat mengatasi problem keterlambatan pencairan klaim dan kemungkinan fraud dari berbagai pihak yang terkait dalam pengelolaan Askeskin. Konsekuensi Baru Konsep awal yaitu Perubahan paling signifikan dari pembatasan/pemisahan peran yang diusung dalam klausul baru ini adalah memosisikan dan membatasi PT Askes hanya sebagai pembayar (sebelumnya memiliki peran ganda). Konsekuensinya, harus ada pihak lain yang berperan sebagai verifikator. Pemerintah kabarnya tahun ini merekrut kurang lebih 2000 orang untuk tim verifikator independen, yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Proses perekrutan nantinya melalui usulan Dinas Kesehatan di masing-masing kota/kabupaten, serta ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Selanjutnya, tim ini akan bertanggung jawab langsung ke Depkes. Model perekrutan seperti itu akan menghadapi berbagai risiko. Pertama, ketidaksiapan dan ketidakmampuan pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) untuk menjaring calon verifikator independen dalam waktu singkat. Banyak daerah yang cenderung tetap bersikap pasif, karena masih kuatnya pendekatan top-down dalam program ini. Pengelolaan Askeskin pun belum tentu menjadi prioritas, setidaknya dilihat dari ketiadaan unit/pengelola khusus Askeskin dalam struktur organisasi mereka di daerah. Kedua, keterbatasan stok karena kualifikasi calon verifikator di daerah pada umumnya minim pengalaman; bahkan tak memiliki basis pendidikan yang sesuai. Jangan sampai terjadi pengkarbitan dari calon verifikator yang nantinya malah menimbulkan blunder dan komplikasi baru. Ketiga, independensi yang dipersyaratkan bagi calon verifikator akan berkesan sumir, tatkala mayoritas calon verifikator yang diusulkan daerah ternyata merupakan pegawai negeri. Ini memang sulit dihindari, mengingat pihak independen (non-pemerintah) hampir tidak ada yang terlibat langsung dalam pengelolaan Askeskin. Sebagai konsekuensinya, Depkes perlu segera menyiapkan berbagai agenda penting. Mulai dari pembentukan tim rekrutmen di daerah, penyusunan rencana kegiatan dan anggaran untuk pengembangan kapasitas personil, pemilihan metode dan materi pendidikan/pelatihan, hingga skema insentif dan honor yang memadai untuk mendukung kinerja calon verifikator di daerah. Selain itu, Depkes juga dituntut mampu mendorong pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) agar menempatkan urusan Askeskin menjadi agenda utama di daerah. Kalau perlu dibentuk unit khusus pengelolaan askeskin dalam struktur organisasi Dinas Kesehatan. Bagaimana pemerintah mendanai semua kegiatan itu? Sebenarnya masih ada kesan naif dari klausul baru tersebut, ternyata PT Askes masih dibebani aneka tanggung jawab, meliputi sinkronisasi data masyarakat miskin (maskin) yang ditetapkan daerah, distribusi kartu, membuta sistem record and report, monitoring, menyusun laporan keuangan, dan memberi invoice tagihan klaim. Sebagai BUMN berbentuk persero dan berorientasi profit, tentu mereka berada dalam posisi serba salah. Penolakan pasti dianggap tidak loyal kepada kepentingan publik/ negara. Tetapi kalau menerima jelas terbentur logika bisnis yang tidak masuk akal. Belum lagi mereka harus mempertanggungjawabkan hal itu kepada share holders, termasuk kepada Kementerian BUMN yang mempunyai prioritas dan kepentingan tak sama. Seandainya , kalau kita mau belajar dari pengalaman dan jernih mengevaluasi hasil kerja sama dengan PT Askes, tentu apapun penawaran yang diajukan tetap mengalami banyak benturan dan risiko. Sebenarnya, semua itu berawal pada satu kelemahan mendasar: Depkes telah memilih dan memosisikan mitra strategisnya dalam program Askeskin dengan mengelola Askeskin yang notabene berorientasi sosial dengan menggunakan pendekatan kepada institusi/mitra yang jelas-jelas berorientasi profit. |
|
NEXT |